Penyerahan SK Komposisi PUK F.SPTI - K.SPSI diberikan Langsung Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Langkat yang dampingi Wakil Ketua Freddy Ginting di Kantor Sekretariat DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Langkat, Jalan Perniagaan No.3 Kelurahan Stabat Baru.
“Peran Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI-K.SPSI di masing-masing Desa Khususnya Kawasan industri modern periode 2020 – 2025, yakni pembinaan, pengayoman terhadap keberadaan para pekerja. Kami akan memperjuangkan, melindungi mengantarkan pekerja ke arah hidup yang lebih sejahtera,” kata Sejarahta Sembiring.
Dii sisi lain, kata dia, F.SPTI-K.SPSI Khusus Kawasan Industri, juga akan menciptakan para pekerja yang profesional dan memiliki etos kerja. Dengan pertumbuham ekonomi yang baik, khususnya di kawasan industri dan kedewasaan para Kader F.SPTI-K.SPSI nantinya.
Sementara itu Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring, berharap kedepannya bisa selaras dengan harapan dan visi misi serikat pekerja sebagai mana termaksud dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28 E Ayat (3)UU No 21 tahun 2000,KEP/16/MEN/2001 yang merupakan dasar hukum dalam melaksanakan Organisasi serikat pekerja.
“Tentu, ke depan dalam konteks Ketenagakerjaan khususnya F.SPTI-K.SPSI kawasan industri dapat menerapkan sistem hubungan Industrial yang dipahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha. Kita ingin F.SPTI-K.SPSI Kab.Langkat bisa bersama memberikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat tempatan di wilayah kawasan industri,"punkasnya.(Ltk-1)